tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
Selanjutnya, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi (Komputer), surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Melampirkan daftar riwayat hidup, Pas foto berwarna 4 x 6.
"Untuk imformasi lebih lanjut silahkan mengakses pengumuman resmi di akun media sosial KIP Aceh Timur," pinta Sofyan. (sn)
Baca juga: VIDEO Lionel Messi Sah Jadi GOAT, Dinilah Lebih Layak Dibanding Cristiano Ronaldo