JAKARTA - Partai Ummat menyatakan kesanggupannya mengikuti verifikasi perbaikan ulang di 16 kota/kabupaten, di mana keanggotaan Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini menjadi poin krusial dalam tercapainya mediasi antara partai besutan Amien Rais itu dengan KPU RI, Selasa (20/12/2022), dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku mediator.
"Pemohon Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memnuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal," ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan, Selasa malam.
Verifikasi perbaikan ulang ini meliputi verifikasi administrasi dan faktual di 16 kota/kabupaten tadi.
KPU RI akan melakukan penetapan sampel ulang untuk menentukan anggota Partai Ummat yang bakal diverifikasi faktual di lapangan.
Lima kota/kabupaten ada di NTT, yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.
Sebelas kota/kabupaten lain ada di Sulawesi Utara yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu. (kompas.com)
Baca juga: Partai Ummat Bawa Bukti 16 Flashdisk, Laporkan KPU ke Bawaslu
Baca juga: Laporkan KPU ke Bawaslu Karena Tak Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Bawa Bukti 16 Flashdisk
Baca juga: Tak Lolos Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Gugat KPU ke Bawaslu, Bawa 57 Alat Bukti