Pemilu 2024
Partai Ummat Bawa Bukti 16 Flashdisk, Laporkan KPU ke Bawaslu
Partai Ummat resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu terkait terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual
JAKARTA - Partai Ummat resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu terkait terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Pada sore ini, tadi jam 2 lebih sedikit, kami memulai proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024," kata kuasa hukum Partai Ummat, Deny Indrayana saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
KPU RI sebelumnya menyatakan bahwa hasil verifikasi faktual Partai Ummat tak memenuhi syarat (TSM).
Verifikasi faktual merupakan salah satu tahapan yang dilakukan KPU RI untuk menetapkan lolos atau tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu.
KPU RI menyatakan Partai Ummat tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Sementara di Sulawesi Utara, partai yang diketuai oleh Ridho Rahmadi itu hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.
Menurut KPU RI, Partai Ummat tidak pernah menyampaikan pernyataan keberatan saat proses rekapitulasi verifikasi di tingkat provinsi di NTT dan Sulawesi Utara.
"Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru.
Dan karenanya kami menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan," kata Denny.
Dalam pengajuan gugatannya ke Bawaslu, Partai Ummat membawa barang bukti sebanyak 114 lembar berkas permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Baca juga: Tak Lolos Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Gugat KPU ke Bawaslu, Bawa 57 Alat Bukti
Baca juga: Ini Penyebab Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024, KPU Persilakan Amien Rais Cs Gugat ke PTUN
Partai Ummat juga menyertakan 57 alat bukti dan 16 flashdisk yang merangkum total 6.000 alat bukti secara keseluruhan.
"Setelah kami lihat ini akan dihadirkan semua 6.000 alat bukti enggak akan efisien.
Jadi kami simpan di 16 flashdisk dan 57 alat bukti secara keseluruhan," kata Deny.
Partai Ummat juga membawa dokumen maupun barang bukti keanggotaan partai ummat termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan bahwa partai tersebut layak menjadi peserta Pemilu.