Tak Lolos Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Gugat KPU ke Bawaslu, Bawa 57 Alat Bukti
Partai Ummat mengajukan gugatan sengketa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat mengajukan gugatan sengketa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Partai Ummat sebelumnya dinyatakan KPU tak lolos verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur. Akibatnya, mereka tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menganggap keputusan KPU RI itu tidak adil dan keliru.
Dalam gugatan sengketa ini, Denny mengatakan bahwa pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman.
"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024," ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat (16/12/2022).
"Diajukan juga bukti-bukti, baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," ujar dia.
Ia mengatakan, Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpun mereka.
"Kami juga mencatat, bahwa independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama, agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja," kata Denny.
Ia menegaskan bahwa gugatan sengketa ini akan berfokus pada 2 provinsi di mana Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan, yaitu Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
"Kalau ingin didetailkan tentu tak tertutup kemungkinan ada wilayah-wilayah lain yang punya problem beraneka ragam. Namun sekali lagi, kami tim Partai Ummat memilih konsentrasi di 2 wilayah yang tadi disampaikan," ujar dia.
Baca juga: Partai Ummat Satu-satunya yang tak Lolos Peserta Pemilu 2024
Penyebab Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tidak keberatan jika pengurus Partai Ummat mengajukan gugugatan hasil verifikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, selama proses pendaftaran, KPU memberi kesempatan kepada semua partai politik untuk menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual di setiap tingkatan, mulai di KPU kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Namun, di dua provinsi, liaison officer dari Partai Ummat tidak menyatakan keberatan atas hasil verifikasi.
Dua provinsi tersebut yakni di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.