Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pemkab Pidie Jaya melakukan gebrakan pengentasan kemiskinan lewat program Satu Gampong Satu Kepala Keluarga (Tepong Saka) yang dicetuskan pada 2023 mendatang.
Wakil Bupati Pijay, Dr H Said Mulyadi SE MSi didampingi kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Saiful Rasyid MPd kepada Serambinews.com, Selasa (27/12/2022) mengatakan program pengentasan kemiskinan yang dilakukan pada 2023 mendatang adalah lewat program Tepong Saka.
"Jadi, sesuai dengan jumlah gampong 222 di delapan kecamatan maka dalam setiap tahun dapat dituntaskan 222 KK terbebas dari jeratan status kemiskinan," sebut Wakil Bupati Pijay, Dr H Said Mulyadi SE MSi.
Dijelaskan orang nomor dua di Pijay itu, bagi setiap sasaran atau KK yang akan dijadikan sasaran bebas dari status kemiskinan pihak pemerintah menanggung segala kebutuhan yang dibutuhkan.
• Peran Dinas Pendidikan Dalam Menanggulangi Kemiskinan di Aceh
Maka dalam hal ini pihak Pemkab akan melibatkan semua instansi terkait atau Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dalam mengawal dan mendampingi kebutuhan yang perlukan.
Sehingga sasaran KK dapat hidup lebih mandiri dalam menggapai kesejahteraan hidip tanpa ketergantungan.
Jadi, bagi KK yang menjadi sasaran fokus dalam program pengentasan kemiskinan ini harus memiliki komitmen keluar dari program Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah.
• Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Sabang Ajak Masyarakat Kobarkan Semangat Perangi Kebodohan & Kemiskinan
Sebagai langkah awal ini, Pemkab segera menggodok Peraturan Bupati (Perbub) agar dapat efektif diterapkan pada 2023 mendatang.
"Patut menjadi catatan bersama, meski Pijay di golongkan kabupaten termiskin di Aceh namun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) jauh lebih baik ketimbang kabupaten/Kota lain yaitu diatas rata-rata Aceh yaitu 74,34 ditahun 2022," ujarnya.(*)
• Kapolsek Peureulak Barat Beri Reward Kepada ke Personel Berprestasi
• Empat Mahasiswi Unimal Praktik Kerja Lapangan di Tempat Penumpukan Kayu Industri Bener Meriah
• Korupsi Dana Desa di Nagan Raya, Mantan Keuchik & Bendahara Dituntut 5,6 Tahun, Sekdes Rp 4,9 Tahun