BANDA ACEH - Tiga bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Aceh mengantar syarat dukungan pemilih dalam bentuk fotokopi KTP ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin (26/12/2022).
Ketiganya yaitu Dr H A Mufakhir Muhammad (Dosen Ilmu al-Quran dan Tafsir Pascasarjana UIN Ar-Raniry) menjadi orang pertama yang mendatangi KIP Aceh pada pukul 09.41 WIB.
Selanjutnya, disusul H Sayed Muhammad Muliady SH (advokat) yang mengantar syarat dukungan minimal sekitar pukul 10.22 WIB.
Terakhir atau sekitar pukul 13.45 datang Ir Razali AR MSi, mantan Sekretaris Badan Pengembangan dan Informasi Desa PDT dan Transmingrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kedatangan Ustaz Mufakhir dan Bang Sayed, sapaan Sayed Muhammad Muliady disambut Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Munawarsyah.
Sedangkan Razali hanya disambut Munawarsyah.
Munawarsyah menyebutkan, Ustaz Mufakhir mengantar 2.571 lembar foto kopi KTP yang tersebar di 21 kabupaten/kota.
Sedangkan Sayed Muhammad Muliady mengantar dukungan 3.377 dukungan pemilih yang tersebar 14 kabupaten/kota.
Baca juga: Pakai Peci Alam Peudeung, UAS Antar Syech Fadhil Daftar DPD RI ke KIP Aceh
Baca juga: Tgk Ahmada MZ Maju DPD RI, Antar Syarat Dukungan Sebanyak 4.057 Lembar KTP ke KIP Aceh
Sedangkan Razali mengantar syarat dukungan dalam bentuk foto kopi KTP sebanyak 2.683 lembar yang tersebar di 22 kabupaten/kota.
Jumlah tersebut sudah melebihi dari batas minimal yang disyaratkan KIP Aceh berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 tahun 2022 yaitu 2.000 pemilih yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Aceh.
Adapun batas penyerahan syarat dukungan ini sampai 29 Desember 2022.
Usai penyerahan syarat dukungan, Ustaz Mufakhir menyampaikan bahwa tujuan diri maju sebagai calon senator untuk menjadi juru sambung aspirasi masyarakat ditingkat pusat.
"Kita tidak hanya menjadi jurkam tapi juga menjadi jursam (juru sambung) aspirasi dari seluruh masyarakat.
Ketika ada hal yang ingin disampaikan ada utusannya yang berbicara di Senayan jika kita terpilih," kata dia.
Terkait dengan statusnya yang masih PNS, Ustaz Mufakhir menyatakan saat ini dirinya sudah mengajukan permohonan pensiun dini sebagaimana perintah Pasal 21 PKPU tentang Pencalonan.