Berita Aceh Singkil

Tak Ada Lampu Merah, e-Tilang belum Bisa Diterapkan di Aceh Singkil

Penulis: Dede Rosadi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Aceh Singkil, Iptu Mulyadi.

"Tilang elektronik kami belum bisa melaksanakan terkait fasilitas di Aceh Singkil belum memadai, seperti lampu merah dan CCTV. Karena tinggal di Aceh Singkil yang belum ada lampu merah," kata Kasat Lantas Polres Aceh Singkil, Iptu Mulyadi, Jumat (30/12/2022).

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Singkil, belum bisa menerapkan sistem e-tilang bagi pelanggar lalu lintas.

Penyebabnya di Kabupaten itu, belum ada lampu merah serta alat pendukung lainnya seperti closed circuit television (CCTV).

"Tilang elektronik kami belum bisa melaksanakan terkait fasilitas di Aceh Singkil belum memadai, seperti lampu merah dan CCTV. Karena tinggal di Aceh Singkil yang belum ada lampu merah," kata Kasat Lantas Polres Aceh Singkil, Iptu Mulyadi, Jumat (30/12/2022).

Menjawab kapan e-tilang di Aceh Singkil diberlakukan, Mulyadi menargetkan tahun 2023. 

Mewujudkan target tersebut ,pihaknya sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan Aceh Singkil, untuk memasang lampu merah. 

Setidaknya sebut Mulyadi, ada tiga titik yang bisa dipasang lampu merah. 

Masing-masing di Simpang Tugu dekat Bank Aceh Syariah di Pulo Sarok, Singkil. 

Lalu di Simpang Empat Rimo, Kecamatan Gunung Meriah dan di Bundaran Lipat Kajang Atas, Kecamatan Simpang Kanan. 

Sementara itu untuk mencegah pelanggaran lalu lintas, sebelum pemberlakuan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan pengawasan kamera CCTV, Sat Lantas Polres Aceh Singkil, mengedepankan upaya edukasi dan imbauan.

"Upaya kami dengan pasang spanduk imbau serta edukasi," tukasnya.(*)

Baca juga: Sepanjang 2022 Perkara yang Ditangani Polres Aceh Singkil Naik, Ini Upaya Pencegahannya

Berita Terkini