SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy kembali menjabat di partai berlambang Kabah itu.
Mantan narapidana korupsi dalam kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama itu ditunjuk oleh Plt. Ketua Umum PPP Mardiono menjadi Ketua Majelis Pertimbangan.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menjelaskan, alasan pihaknya menunjuk pria yang karib disapa Romi itu menjadi Ketua Majelis Pertimbangan karena telah berdasarkan pertimbangan yang matang.
Menurut dia, sosok Romi itu dinilai bisa mempunyai kemampuan untuk membesarkan PPP di Pemilu 2024 mendatang.
Baidowi yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan pertimbangan partainya kembali menerima mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas. Berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Eks Koruptor Romahurmuziy Kembali ke PPP, Jabat Ketua Majelis Pertimbangan Partai
Alasan kedua, PPP mempertimbangkan tidak adanya putusan pengadilan yang mencabut hak politik Romy.
Sebab, Romy dinilai hanya dituntut hukuman 4 tahun, sedangkan pencabutan hak politik baru bisa dilakukan terhadap tersangka dengan hukuman di atas 5 tahun.
Hal ini disebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi sah-sah saja beliau kemudian kembali ke politik," imbuh Awiek.
"Putusan yang di bawah 5 tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," tambahnya.
Sekretaris Fraksi PPP DPR itu menegaskan, partainya sudah mempertimbangkan matang-matang terkait beberapa faktor tersebut.
Di sisi lain, PPP juga menaruh harapan pada Romy untuk memajukan partai.
Sosok Romy dianggap mampu membesarkan PPP.
"Adapun lain lain tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukan nama beliau sebagai majelis pertimbangan, ketua majelis pertimbangan bukan ketua dewan pertimbangan," pungkasnya.
Baca juga: Romahurmuziy Muncul di Acara PPP, Perludem Sebut UU Tidak Larang Mantan Napi Balik ke Partai
Sebelumnya, Mardiono, mengonfirmasi dan mengakui bahwa kembalinya Romahurmuziy akan menjadi sorotan publik.
Pasalnya, laki-laki yang akrab disapa Romi itu merupakan bekas narapidana suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang bebas pada tahun 2020 setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun.
"Putusan pengadilan yang sudah inkracht memberikan ganjaran hukuman 1 tahun. Itu sudah dijalani, dan pengadilan tidak menghapus hak politik Mas Romi," kata Mardiono, Minggu (1/1/2023) dilansir dari Kompas.id.
Oleh karena itu, kata Mardiono, PPP masih menempatkan Romahurmuziy pada struktur majelis pertimbangan.
Posisi tersebut dinilai tepat karena tidak berhubungan langsung dengan perumusan kebijakan atau operasional partai, tetapi sebatas memberikan pertimbangan terhadap langkah politik partai.
PPP memandang Romahurmuziy sebagai aset partai karena selain berusia muda, ia juga merupakan anak dan cucu dari elite Nahdlatul Ulama sekaligus politisi nasional.
Baca juga: Belum Cukup Umur, Ridho Rahmadi Ketua Umum Partai Ummat Tak Maju Capres 2024
Baca juga: Jadwal Turnamen Bulutangkis 2023,Diawali Malaysia Open Super 1000 hingga Indonesia Master di Januari
Baca juga: Komunitas Sepmor Knalpot Brong Resahkan Pidie, Polisi Diminta Bertindak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Romahurmuziy Islah dengan PPP, Diberi Jabatan Ketua Majelis Pertimbangan "