Penertiban

Komunitas Sepmor Knalpot Brong Resahkan Pidie, Polisi Diminta Bertindak

Ia menjelaskan, bagi kendaraan yang memakai knalpot brong telah melanggar pasal 106 sesuai UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Ansari Hasyim
Foto: Dok Polresta Banda Aceh
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK didampingi Wakasat Lantas AKP Andrew Agrifina Prima Putra SIK memotong knalpot brong di hadapan sejumlah pelajar dan anak balap, di halaman Polresta Banda Aceh, Selasa (29/11/2022). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sepeda motor (sepmor) menggunakan knalpot brong yang mengeluarkan suara nyaring dinilai sangat mengganggu warga Pidie.

Ironisnya suara knalpot brong menggema saat warga sedang menunaikan shalat di masjid dan meunasah.

"Kami minta Dinas Perhubungan Pidie dan Polres Pidie untuk menertibkan sepmor knalpot blong," kata Ketua Umum Pemuda Dewan Dakwah Pidie, Khaifan Sasmita SSos kepada Serambinews.com, Senin (2/1/2023).

Ia menjelaskan, bagi kendaraan yang memakai knalpot brong telah melanggar pasal 106 sesuai UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polres Aceh Barat Musnahkan Ganja dan Puluhan Knalpot Brong

Lalu, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat (1) terhadap kendaraan di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis naik jalan.

Hal itu seperti tertuang dalam pasal 106 ayat (3) junctho pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Selain itu, kata lelaki kerap disapa Abi Khais, terkait suara knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56/2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan Bermotor yang sedang diproduksi sesuai kategorinya.

Untuk itu, kata Abi Khais, ia mendesak Dinas Perhubungan Pidie dan Satlantas Polres Pidie segera melakukan razia, lantaran telah mengganggu masyarakat umum terhadap kendaraan memakai knalpot brong.

"Dishub dan Satlantas Polres Pidie untuk ditindak tegas terhadap pengguna knalpot brong ini demi ketertiban, kenyamanan dan ketentraman masyarakat," pungkasnya.(*)

Pelamar Calon Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Utara Capai 271 Orang, Kini Pendaftaran Ditunda 

VIDEO - Drone Hadiah Selamat Tahun Baru 2023 Berbahasa Rusia Jatuh di Kyiv Ukraina

Akhir Tahun, LIPIA Banda Aceh Wisudakan 125 Mahasiswa Angkatan XX

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved