Eks Koruptor Romahurmuziy Kembali ke PPP, Jabat Ketua Majelis Pertimbangan Partai

Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy kembali aktif di partai berlambang Kabah tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
M Romahurmuziy saat menghadiri konferensi pers di Bumbu Desa Resto, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy kembali aktif di partai berlambang Kabah tersebut.

Kini, Romahurmuziy menduduki jabatan barunya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai.


"Nama beliau (Romahurmuziy) sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kepada Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).

Adapun kabar tersebut pertama kali disampaikan Romy--panggilan Muhammad Romahurmuziy--melalui akun Instagram resminya @romahurmuziy.

Dalam postingannya, tertulis bukti surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP.

Surat pengangkatan Romy sebagai ketua ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen Arwani Thomafi dalam surat nomor 0782/SK/DPP/P/XIII/2022.

Romy mengaku mendapatkan amanah sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai hingga periode 2025.

"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah. Agar warisan ulama ini kembali merekah," kata Romy dalam unggahan surat pengangkatannya di Instagram-nya.


 
"Kuterima amanah ini dengan innalillah, karena di setiap jabatan itu mencintai fitnah. Teriring ucapan lahaula walaquwwata illabillah," lanjutnya.

Romy didampingi 5 wakil ketua dalam susunan Wantim DPP PPP di antaranya Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono.

Sedangkan, Anas Thahir menjadi sekretaris, Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil menjabat sebagai wakil sekretaris.

Baca juga: Romahurmuziy Muncul di Acara PPP, Perludem Sebut UU Tidak Larang Mantan Napi Balik ke Partai

Kasus Korupsi yang Menjerat Romahurmuziy

Romy merupakan eks koruptor yang terlibat kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.

Ia menerima Rp 250 juta yang kemudian dikembalikan.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2020) malam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved