Fakta AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka Kasus Suap, Terima Uang Rp 56 Miliar dan Mobil Mewah

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Menindaklanjuti permohonan dimaksud, AKBP Bambang Kayun lalu ditunjuk sebagai satu di antara personel untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri.

Sekitar Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama Emilya Said dan Herwansyah di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri.

AKBP Bambang Kayun ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.

"Dalam perjalanan kasusnya, Emilya Said dan Herwansyah lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri," ucap Firli.

AKBP Bambang Kayun saat hendak ditahan KPK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Selasa (3/1/2023). Dalam artikel mengulas tentang profil Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto, seorang anggota polisi berpangkat AKBP yang terjerat kasus korupsi. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Profil AKBP Bambang Kayun, Perwira Polri Tersangka Suap dan Gratifikasi, Diduga Terima Rp 56 Miliar

2. AKBP Bambang Kayun Terima Suap dan Gratifikasi

Atas saran lanjutan dari AKBP Bambang Kayun, Emilya dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penetapan tersangka.

Mulai saat inilah AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap total Rp 6 miliar, mobil mewah berupa Toyota Fortuner, dan gratifikasi sejumlah Rp 50 miliar.

Uang suap diterima beberapa tahap. Yang pertama Bambang menerima uang Rp 5 miliar dari Emilya dan Herwansyah pada Oktober 2016.

Teknis pemberian uang suap itu melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaan perwira polisi itu.

Selama proses pengajuan praperadilan, diduga AKBP Bambang Kayun membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan.

Sehingga hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah.

"Tersangka BK, sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK," ungkap Firli.

Mobil tersebut adalah Toyota Fortuner.

Sekitar April 2021, Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.

Saat itu, AKBP Bambang Kayun diduga kembali menerima uang hingga berjumlah Rp 1 miliar dari Emilya dan Herwansyah untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Halaman
1234

Berita Terkini