Sedangkan, vonis tertinggi yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan vonis terendah pidana penjara selama 6 bulan.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Afifuddin menilai, penegakan hukum terhadap kasus perburuan dan perdagangan satwa lindung di Aceh masih lemah serta belum mampu memaksimalkan setiap regulasi yang ada.
Ia juga mempertanyakan para aktor utama perdagangan satwa lindung yang selama ini, menurutnya, jarang sekali tersentuh proses hukum.
"Bahkan dalam tiga tahun terakhir, belum ada satu aktor pun yang terungkap," sebut Afifuddin.
Baca juga: FJL Dorong Komunitas Konservasi Berkolaborasi Untuk Kampanye dan Advokasi Satwa Lindung
Sementara itu, Manager Program Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK), Missi Muizan mengatakan, grafik penanganan kasus satwa lindung di Aceh meningkat.
Tahun 2019 ditemukan 10 kasus, 2020 ada 11 kasus, 2021 tercatat 15, dan 2022 terdapat 16 kasus.
"Beberapa kasus tersebut sudah ditangani dengan baik walaupun belum maksimal,” pungkasnya.(*)