Pemilu 2024

40 Balon DPD RI dari Aceh Masuk Verifikasi, Sanksi Bagi yang Memalsukan dan Menggandakan

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah

"Sebagaimana ketentuan pasal 10 PKPU 10/2022, tidak hanya diverifikasi jumlah minimal dan sebarannya saja, KIP juga memeriksa dokumen dukungan pemilih terkait domisili, tidak boleh KTP el pendukung yang diinput oleh bakal calon DPD tersebut bukan pada kabupaten kota yang sebenarnya, dan KTP el luar Aceh," ujarnya.

Selanjutnya juga akan diverifikasi indikasi umur pendukung yang belum berusia 17 tahun saat penyerahan syarat dukungan, potensi adanya pekerjaan ASN, PPPK, TNI Polri, penyelenggara pemilu, kepala desa dan perangkatnya serta jabatan lain yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

"Selain itu juga kita memeriksa potensi kegandaan internal dan kegandaan dukungan antar bakal calon DPD, kesesuaian data pendukung KTPel dengan formulir Model F1 pernyataan dukungan, adanya tanda tangan atau cap jari pendukung, keberadaan pendukung dalam DPT pemilu terakhir atau Daftar Pemilih Berkelanjutan atau Daftar Pemilih potensial pemilu terakhir, kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan," katanya.

Komisioner KIP Aceh Divisi Teknis dan Penyelenggara, Munawarsyah juga mengatakan, akan ada sanksi bagi balon DPD RI jika ditemukan dokumen data dukungan pemilih yang sengaja digandakan atau dipalsukan.

Sanksinya yaitu pengurangan dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data dukungan yang digandakan.

Sejak tanggal penyerahan dokumen hingga dengan verifikasi faktual tahap kedua nanti, KIP Se Aceh juga menerima tanggapan dan masukan masyarakat yang KTP el-nya dijadikan sebagai dukungan tanpa sepengetahuan bersangkutan, untuk kemudian diteruskan klarifikasi kepada bakal calon DPD untuk dihapus dalam data dokumen dukungannya di Silon.

"Nanti pada 13-14 Januari kita lakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi di tingkat provinsi untuk kita sampaikan kepada para bakal calon DPD terhadap jumlah dukungan yang kategori memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat untuk selanjutnya diberikan kesempatan kepada bakal calon DPD untuk melakukan perbaikan dokumen tersebut melalui Silon dari tanggal 16-22 Januari 2023," pungkasnya. (dan)

Baca juga: Mundur dari Pengurus PNA, Darwati A Gani Kini Maju Jadi Balon DPD RI

Baca juga: Pakai Sepeda Ontel dan Baju Kaus Polos Putih, Haji Uma Antar Syarat Dukungan Maju Balon DPD RI

Berita Terkini