Berita Pemilu
Mundur dari Pengurus PNA, Darwati A Gani Kini Maju Jadi Balon DPD RI
Untuk bisa maju sebagai balon DPD RI, Darwati harus mundur dari pengurus Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang diketuai Irwandi Yusuf.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Darwati A Gani, istri mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf memutuskan maju dalam pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Anggota DPRA dari Fraksi PNA itu secara mengejutkan mengantar syarat dukungan pemilih ke KIP Aceh pada Kamis (29/12/2022) sore.
Namun saat mengantar syarat dukungan, Darwati tidak hadir karena sedang di Malaysia dan diwakili oleh timnya, Masyitah dan lainnya.
Rombongan perwakilan Darwati A Gani disambut Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah dan Ranisah, Sekretaris KIP Aceh, Muctharuddin, serta utusan Panwaslih Aceh.
Untuk bisa maju sebagai balon DPD RI, Darwati harus mundur dari pengurus Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang diketuai Irwandi Yusuf.
Baca juga: Pilkada Aceh 2022, Politisi PNA Darwati A Gani : Acuan Aceh UUPA, Bukan UU Lain
Keputusan tersebut tertuang dalam Pasal 15 angka (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD RI.(*)