Rehabilitasi memiliki beberapa proses, diantaranya harus melalui kesepakatan pihak yayasan, residen dan keluarga residen, biaya hingga waktu rehabilitasi yang mencapai 6 bulan lamanya.
Baca juga: Mengembalikan Bioskop di Aceh Pasca 18 Tahun Tsunami
Terlebih dahulu adanya screaning assessment rencana terapi sebelum melakukan rehabilitasi.
Residen di Yayasan Rumoh Geutanyo Aceh mencapai 20 orang lebih dengan rentan usia yang berbeda mulai dari usia 15-50 tahun.
Semuanya melakukan proses rehabilitasi untuk mendapatkan kepulihan produktif dan dapat berfungsi sosial serta bisa menjalani aktivitas seperti biasanya tanpa pengaruh narkoba.
Biaya yang dikeluarkan oleh residen dalam menjalani proses rehabilitasi tidaklah sedikit, di Yayasan Rumoh Geutanyo Aceh biaya rehabilitasi dapat mencapai jutaan tiap bulannya.
Biaya tersebut mencakupi semua hal yang dibutuhkan dalam pemulihan, termasuk obat-obatan, kebutuhan makan, tempat tinggal dan terapi hingga konseling.
Di Yayasan Rumoh Geutanyoe, rehabilitasi menggunakan metode 12 langkah, terapi dan konseling.
Yayasan Rumoh Geutanyo Aceh menyediakan rawat inap dan rawat jalan dalam proses rehabilitasi.
Rawat jalan diperuntukkan untuk residen yang sedang bekerja sedangkan untuk residen yang tidak bekerja disarankan untuk melakukan rawat inap.
Yayasan Rumoh Geutanyo Aceh memiliki kendala, diantaranya adalah anggaran.
Hal inilah yang membuat yayasan tidak bisa membantu residen lebih banyak atau yang tidak memiliki uang untuk melakukan rehabilitasi.
Keterbatasan anggaran menjadi kendala tersendiri yang dialami bagi pusat rehabilitasi narkoba di banyak tempat, juga bagi penyalahguna narkoba yang ingin melakukan rehabilitasi tetapi tidak memiliki uang.
Selain itu, masyarakat masih memiliki kekhawatiran dan rasa takut untuk melaporkan serta melakukan konsultasi kepada ahli atau pihak terkait, karena stigma negatif dari masyarakat yang menganggap bahwa anggota keluarga yang terkena narkoba sebagai aib atau keburukan dan itu akan memalukan bagi keluarga pelaku.
Perlunya peran pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kepada residen dan kepada tempat rehabilitasi, serta masyarakat.
Hal ini agar menjadi upaya mencegah penyalahgunaan narkoba dan tersedianya tempat rehabilitasi untuk masyarakat.