Berita Lhokseumawe

Pemecatan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara di Nilai Cacat Hukum, Begini Penjelasan Pakar Hukum Unimal

Penulis: Zaki Mubarak
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Prodi Magister Hukum Unimal, Dr Yusrizal, SH, MH

Sebagaimana diketahui, sebanyak 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara yang dipecat yakni, Fauzi Abubakar sudah bekerja 8 Tahun, Mukhlis 32 tahun, Helli Novita 32 tahun, Ratna Sari 27 tahun, Miftahul Jannah 26 tahun, Herayani 15 tahun,

Riski Pratama 6 tahun, Jiddah 6 tahun, Audi 5 tahun, Musnawar 13 tahun, Khalil 6 tahun, Fachrizal 6 tahun, Malahayati 2 tahun, M iqbal 2 tahun.(*)

Baca juga: Tabung Gas Bocor dan Keluarkan Percikan Api, Pemilik Warung Kopi di Mon Singet Panik

Berita Terkini