“Ketentuan di bidang ketenagakerjaan, harus dilakukan sosialisi terlebih dahulu terhadap para karyawan atau pekerja tetap yang akan diberhentikan, agar para karyawan tersebut dapat menerima,” katanya.
Dalam hal ini, tambah Anhar, perusahan tidak pernah salah dalam memberhentikan para karyawannya.
Dikarenakan sesuai kebutuhan, apabila dibutuhkan, maka diperkerjakan, begitupun sebaliknya.
Tetapi harus dipenuhi hak-hak para pekerja seperti pesangon, uang penghargaan, dan lain sebagainya.
Menurutnya, dikarena para karyawan belum menerima SK pemberhentian, dan hanya baru dibacakan pengumumannya, maka ke-14 karyawan masih dapat bekerja seperti biasa dan masih dapat menerima gaji,” Silahkan masuk kerja seperti biasa, dan wajib menerima gaji seperti biasa,” tutup Anhar. (zak)
Baca juga: YARA Siap Beri Pendampingan Hukum Terkait Pemecatan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara
Baca juga: Terkait Muskab PMI Aceh Utara di Hari Libur, Ketua DPRK Sebut Terkesan Tertutup