Berita Lhokseumawe

YARA Siap Beri Pendampingan Hukum Terkait Pemecatan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara

Ketua YARA Safaruddin mengatakan, pihaknya sudah mengetahui persoalan yang sedang menimpa 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara yang notabenenya di pecat

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Safaruddin SH, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Terkait  pemecatan mendadak 14 karyawan Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara pada 2 Januari 2023 oleh pengurus PMI Aceh Utara.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) siap memberikan pendampingan hukum.  

Ketua YARA Safaruddin mengatakan, pihaknya sudah mengetahui persoalan yang sedang menimpa 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara yang notabenenya di pecat secara mendadak oleh pengurus baru PMI Aceh Utara.

Diketahu pengurus tersbeut baru saja dilantik pada 28 Desember 2022.

“Kami sudah tau soal pemecatan itu, YARA siap membantu memberikan pendampingan kepada para karyawan yang dipecat,” jawab Safaruddin saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Diberhentikan Mendadak, 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara akan Lapor Pj Bupati & Tempuh Jalur Hukum

Menurutnya, nantinya bila diminta pendampingan maka akan melakukan advokasi lebih lanjut untuk pendalaman masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bentuk memperjuangkan hak-hak atau pesangon para karyawan yang dipecat.

Ia sangat memprihatinkan dengan kondisi 14 karyawan tersebut dan terkesan PHK yang dilakukan itu dinilai tidak sesuai prosedur atau di PHK begitu saja tanpa diberi hak pesangon ditambah lagi para karyawan ini sudah bekerja hingga puluhan tahun.

“Pemkab Aceh Utara perlu menjembatani permasalahan ini, apalagi menyangkut dengan ketenagakerjaan, dan perlu menjamin hak para karyawan UDD agar tidak terzalimi, karena itu YARA siap memberikan pendampingan hukum,” sebut Safaruddin.

Diberhentikan Mendadak

14 pekerja Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara yang diberhentikan secara mendadak, merasa diperlakukan tidak adil dan akan mengajukan keberatan kepada pihak terkait.

Mereka ‘dipecat’ tanpa evaluasi dan alasan yang jelas pada 2 Januari 2023, pasca enam hari dilantik kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara pada 28 Desember 2022.

Baca juga: Jangan Lakukan Kebiasaan Ini Kata Seksolog dr Boyke, Bisa Bikin Pria Gak Subur

Perwakilan pekerja yang diberhentikan secara medadak, Fauzi Abubakar mengatakan, dia bersama rekan kerjanya yang lain diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

“Para pengurus baru dilantik oleh Ketua PMI Provinsi Aceh pada 28 Desember 2022, dan mereka belum bekerja, langsung melakukan pemecatan dengan cara hanya membacakan nama-nama karyawan yang tertera di kertas Surat Keputusan (SK) karyawan pada UDD PMI,” kata Fauzi.

“Sementara nama-nama yang tidak dibacakan otomastis dinyatakan tidak boleh bekerja lagi, ini sangat tidak beretika,” tukas Fauzi Abubakar dikutip Serambinews.com, Kamis (5/1/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved