Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Kualasimpang, ketika sedang tidur di rumahnya yang masih berada di kampung yang sama dengan masjid.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Aksi pencurian kotak amal kembali terulang.
Kali ini terjadi di salah satu masjid di Aceh Tamiang.
Namun, pelaku berhasil diringkus saat sedang ia tertidur.
Pria berinisial BT diringkus polisi karena dicurigai mencuri kotak amal Masjid Babul Fallah di Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Selasa (10/1/2023) dini hari.
Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Kualasimpang, ketika sedang tidur di rumahnya yang masih berada di kampung yang sama dengan masjid.
“Penangkapan kami lakukan dini hari, persisnya pukul 01.30 WIB. Saat itu yang bersangkutan sedang tidur,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhmmad Yanis melalui Kapolsek Kualasimpang AKP Justin Tarigan, Rabu (11/1/2023).
Justin mengungkapkan, dalam penangkapan ini pihaknya menyita barang bukti satu unit ponsel, uang tunai Rp 125 ribu dan lima buah anak kunci.
Penangkapan ini sendiri berawal dari laporan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Babul Fallah.
Baca juga: Aksinya Terekam CCTV, Polisi Ringkus Pencuri Kotak Amal Masjid di Aceh Tamiang
Dari rekaman CCTV masjid, diketahui pelaku masuk ke masjid melalui pintu pada Senin (9/2023) sekira pukul 00.30 WIB WIB.
"Diduga pelaku masuk menggunakan kunci pintu masjid yang didapatnya dari dalam meja masjid yang berada di teras masjid,” Justin.
Dari rekaman CCTV itu, diketahui pelaku langsung menuju ruangan penyimpanan kotak amal masjid dan membuka seluruh kotak amal serta mengambil semua uang yang ada di dalam kotak amal tersebut.
"Bukan hanya itu saja, pelaku juga mengambil uang yang ada di dalam amplop yang tersimpan di dalam laci meja yang berada di ruangan penyimpanan kotak amal masjid,” sambung Justin.
Ditambahkannya, saat ini pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan Reskrim Polres Aceh Tamiang guna selanjutnya di proses secara hukum.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (*)
Baca juga: Pembobol Kotak Amal Mushala Lokseudu Ditangkap