Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dua warga binaan yang terlibat kasus narkotika langsung dibebaskan dari Lapas Kualasimpang setelah mendapat amnesti Presiden RI Prabowo Subianto.
Keduanya berinisial Sy dan Ez sudah resmi menghirup udara bebas pada Sabtu (2/8/2025) lalu.
“Sudah, terhitung 2 Agustus keduanya sudah bebas,” kata Kepala Lapas Kualasimpang, Mudo Mulyanto, Rabu (6/8/2025).
Mudo menjelaskan amnesti ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025.
Amnesti merupakan bentuk perhatian dan pengampunan negara melalui Presiden Republik Indonesia kepada warga binaan yang telah menunjukkan kesungguhan untuk memperbaiki diri.
Baca juga: Beri Amnesti ke Hasto, Rocky Gerung Sebut Prabowo Lebih Condong ke Megawati daripada Jokowi
Terkait hal ini, Mudo memastikan kalau keduanya telah menjalani masa pembinaan secara konsisten dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama berada di Lapas Kualasimpang.
Dia pun berharap keduanya bisa mempertanggung-jawabkan kepercayaan ini agar bisa berkontribusi dengan lingkungan.
“Prilaku keduanya menunjukkan perubahan yang positif selama menjalani pembinaan, ini sesuai dengan kriteria yang terkandung dalam Kepres amnesti,” jelas Mudo.
Di sisi lain Mudo menyampaikan kalau amnesti sudah sesuai dengan komitmen negara dalam membangun sistem pemasyarakatan yang berfokus pada pembinaan, pemulihan, dan integrasi sosial.
“Ini sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia guna mewujudkan masyarakat yang lebih aman, adil, dan humanis", ucapnya.
Baca juga: Reaksi Tom Lembong Usai Jokowi Akui Impor Gula Kebijakan Presiden: Seharusnya dari Awal
Dalam kesempatan itu, salah satu warga binaan yang mendapat amnesti menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo.
Amnesti yang diterimanya merupakan hadiah terbesar sepanjang hidupnya dan akan dijadikan momentum untuk menjadi sosok yang lebih baik.(*)