Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pidie meringkus NS (37), warga Gampong Keubang, Kecamatan Indrajaya.
Lelaki tidak bekerja tetap itu diciduk polisi di depan kios di Gampong Ilot, Kecamatan Mila, Pidie, Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Dua paket sabu terbungkus dengan plastik bening yang beratnya 0,35 gram disita dari pelaku," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat, SH kepada Serambinews.com, Sabtu (14/1/2023) malam.
Menurutnya, penangkapan NS setelah polisi menyaru sebagai pembeli barang haram dan memesan sabu dari pelaku.
Sebab, informasi dari warga kepada polisi bahwa NS sering melakukan transaksi jual beli sabu.
Polisi yang menyamar kemudian berjumpa di depan kios Gampong Ilot, Kecamatan Mila, Pidie.
Baca juga: Simpan Sabu di Kamar, Mahasiswa Diringkus Polisi, Narkoba 1,06 Gram Beserta HP dan Sepmor Disita
NS tak berkutik di hadapan polisi saat ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus dengan plastik bening di saku celana milik tersangka.
Kata Rahmat, hasil interogasi polisi, pelaku diduga mendapatkan barang bukti (BB) sabu dari dua rekan pelaku berinisial AT Dan AE yang kini diuber polisi.
"Pada pukul 03.00 WIB, pelaku dan BB diamankan ke Mako Polres Pidie," pungkasnya.(*)