Berita Aceh Selatan
Simpan Sabu di Kamar, Mahasiswa Diringkus Polisi, Narkoba 1,06 Gram Beserta HP dan Sepmor Disita
Pemuda yang masih berstatus mahasiswa tersebut ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkorba jenis sabu-sabu.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Selatan berhasil membekuk salah seorang pria berinisial MW (27), warga Desa Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (13/1/2023).
Pemuda yang masih berstatus mahasiswa tersebut ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkorba jenis sabu-sabu.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Fahrurazi kepada Serambinews.com, Sabtu (14/1/2023), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, bersama pelaku turut diamankan barang bukti tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,06 gram.
Turut juga diamankan, satu buah kotak rokok merk gudang garam, satu unit handphone merk Realme warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru.
"TKP di Desa Hulu, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB,” katanya.
“Awalnya ditangkap saudara berinisial TP. Kemudian pelapor dan rekan-rekan pelapor melakukan pengembangan dan sesuai dengan pengakuan saudara TP, bahwasanya terlapor sedang berada di rumahnya yaitu di Desa Hulu," ungkap Kasat Resnarkoba.
Baca juga: TNI AL Tangkap Seorang Penyeludup 43 Bungkus Sabu-Sabu di Perairan Lhokseumawe
Kemudian, lanjut Kasat, pada saat pelapor dan rekan-rekan pelapor tiba di rumah TP, pelapor melihat terlapor sedang duduk di dalam kamar milik TP.
Lalu, pelapor memberitahukan kepada terlapor bahwasanya pelapor adalah petugas dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan," ungkapnya.
Pada saat pelapor melakukan penggeledahan tersebut pelapor menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis Sabu dan terlapor mengakui bahwa satu paket yang ditemukan pelapor terhadap TP adalah milik terlapor.
"Terhadap terlapor ditanyakan izin kepemilikan narkotika tersebut, namun terlapor mengakui bahwa ia tidak memiliki izin,” papar dia.
Baca juga: Lanal Lhokseumawe Blender 44 Kg Sabu dan Campur dengan Bensin, BB Diamankan di Pesisir Selat Malaka
“Selanjutnya, pelapor melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dari terlapor dan membawa terlapor serta barang bukti ke Polres Aceh Selatan untuk penyidikan lanjut," pungkasnya.(*)
Sedot APBK Rp1,6 Miliar, Menu Makan Santri MUQ Aceh Selatan Dikeluhkan: Belatung Pernah Ditemukan |
![]() |
---|
Serbuan Bhakti Teritorial PRIMA, Kodim Aceh Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Kejari Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum, Tinjau Wisata dan BUMG di Pasie Raja |
![]() |
---|
Bhakti TNI Prima, Kodim 0107/Aceh Selatan Bantu Pengecatan Ponpes Nurul Huda di Kluet Tengah |
![]() |
---|
Atlet Silat PSHT Binaan Kodim 0107/Aceh Selatan Berlaga di Piala Bupati Tapanuli Tengah, 8 ke Final |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.