Berita Nagan Raya

2 Pemuda Abdya Terdakwa Rudapaksa Bergilir Gadis Disabilitas di Nagan Raya Dituntut 14,5 Tahun

Penulis: Rizwan
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa rudapaksa bergilir seorang gadis tunarungu di Nagan Raya ketika diamankan di Polres Nagan Raya pada 2022

Kedua warga Aceh Barat Daya atau Abdya ini adalah terdakwa pemerkosaan bergilir terhadap seorang gadis disabilitas (tuna runggu) di kawasan Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, pada  2022. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya telah menuntut masing-masing 175 bulan atau 14,5 tahun penjara terhadap Munir Ali bin Sulaiman (28) dan M Rivai bin Tarli (25). 

Kedua warga Aceh Barat Daya atau Abdya ini adalah terdakwa pemerkosaan bergilir terhadap seorang gadis disabilitas (tuna runggu) di kawasan Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, pada  2022. 

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang secara vidco di Mahkamah Syariyah Suka Makmue Nagan Raya, Senin (16/1/2023).

Artinya yang bersidang di Mahkamah Syariyah, yakni majelis hakim, JPU, dan pengacara terdakwa. 

Sedangkan kedua terdakwa mengikuti sidang ini di tempat mereka ditahan, yakni Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat. 

Informasi ini disampaikan JPU yang menangani perkara ini, yakni R Bayu Ferdian SH. 

Baca juga: Rudapaksa Janda dan Mencuri, Buruh Bangunan Ditangkap Polisi

"Terdakwa I dan II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah turut serta, membantu atau menyuruh melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat dalam Pasal 48 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan tunggal," kata R Bayu sebagaimana isi tuntutan yang dibacakannya itu. 

"Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara terhadap Terdakwa I Munir Ali bin Sulaiman dan Terdakwa II M Rivai bin Tarli selama 175 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," ujar JPU.

Terhadap tuntutan sudah disampaikan pembelaan oleh terdakwa pada Kamis (19/1/2023) serta sudah dijadwalkan sidang vonis atas perkara ini pada Kamis (24/1/2023). 

Seperti diberitakan, dua pemuda Abdya dibekuk warga di sebuah desa dalam Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada Agustus 2022 lalu.

Keduanya dibekuk karena merudapaksa serta mengilir seorang gadis di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya dalam kawasan kebun sawit di wilayah itu.

Setelah ditangkap, kedua pelaku diserahkan ke Polres Nagan Raya. (*)

 

 

 

 

 



Berita Terkini