Berita Banda Aceh

Rudapaksa Janda dan Mencuri, Buruh Bangunan Ditangkap Polisi

SM alias Komeng (38), buruh bangunan asal Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis (19/1/2023) 

BANDA ACEH - SM alias Komeng (38), buruh bangunan asal Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Pria itu ditangkap setelah ketahuan melakukan pencurian disertai rudapaksa terhadap seorang janda berinisial CMS (59), di Kecamatan Kuta Alam, 24 September 2022.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Sumatera Utara setelah petugas melakukan penyelidikan usai menerima laporan.

Ia ditangkap di rumahnya saat sedang beristirahat.

Penangkapan ini turut dibantu personel Polsek Percut Sei Tuan Polres Deli Serdang.

Usai ditangkap tersangka dibawa kembali ke Banda Aceh untuk diproses hukum.

"Sebelumnya kita juga sudah mengeluarkan DPO terhadap tersangka SM alias Komeng ini pada November 2022 lalu karena yang bersangkutan kabur usai melakukan aksinya," kata Fadhillah, saat konferensi pers di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).

Dikatakan, berdasarkan kronologi kejadian, pada 24 September 2022 lalu sekira pukul 03.00 WIB, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang.

Saat itu, aksi pelaku diketahui korban yang hendak ke dapur untuk mencuci tangan di wastafel.

Pelaku kemudian memukul bagian punggung korban menggunakan balok kayu ukuran 5x5 sebanyak satu kali hingga korban terjatuh ke lantai.

Tak sampai disitu, Komeng kembali memukul bagian dada korban dengan balok yang sama sebanyak satu kali.

Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Anak Umur 13 Tahun, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tenggara

Baca juga: Kades di Nias Selatan Rudapaksa Gadis Berulang Kali, Modus Jadikan Staf di Kantor Desa

Korban pun diseret ke ruang tamu sembari menerima ancaman pembunuhan dari pelaku.

"Ku bunuh kau! Ku bunuh kau! Saat itu mulut korban dibekap dan lehernya dicekik.

Pelaku mengambil beberapa jilbab di kursi untuk mengikat tangan dan mulut korban agar tidak berteriak," terangnya.

Selanjutnya, SM masuk ke salah satu kamar rumah tersebut dan mengubrak-abrik isi kamar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved