MA ini berdasarkan laporan warga diduga kerap memperjualbelikan narkoba," kata AKP Ismail, Selasa (24/1/2023).
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Besar mengamankan MA di Desa Reuhat Tuha, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar, Senin (23/01/2023) pukul 23.30 WIB.
Ia diamankan, setelah terbukti sebagai pengedar sabu dan kerap meresahkan warga sekitar.
Dalam penangkapan tersebut, personel Reserse Narkoba menyita barang bukti tiga paket sabu seberat 0,47 gram dan satu unit hp merk Nokia.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail menjelaskan, MA ditangkap dinihari setelah tim Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Besar mendapat informasi dari warga yang mengaku resah oleh aktivitas MA.
"MA ini berdasarkan laporan warga diduga kerap memperjualbelikan narkoba," kata AKP Ismail, Selasa (24/1/2023).
Usai menerima laporan warga tersebut kata Ismail, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar Langsung menuju ke Tkp yang di informasikan oleh masyarakat guna memastikan sasaran target operasi.
Kemudian, setelah dilakukan observasi oleh tim Opsnal sekira pukul 23.300 WIB, setelah target terpantau langsung dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.
Baca juga: Suami Istri Bandar Sabu di Nagan Raya Dibekuk Polisi, Ini Jumlah Barang Bukti yang Disita
"Dia ditangkap sesuai dengan cirri-ciri yang di informasikan oleh masyrakat tersebut," jelasnya
Setelah diinterogasi, MA mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya, yang didapat dari saudara AY dengan maksud untuk dijual kembali.
Saat ini, AY sendiri sudah ditetapkan sebagai DPO.
"Untuk tersangka MA masih diperiksa diamankan di Polres Aceh Besar, kita masih kembangkan kasusnya, yang bersangkutan masih jalani pemeriksaan lanjutan," pungkasnya. (*)
Baca juga: Polres Aceh Selatan Ringkus Pengedar Narkoba, Sita 61 Paket Sabu