“Saya minta maaf,” kata Ayah Merin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam tadi.
Ayah Merin ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.
Menurut laporan, Izil Azhar dulunya sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut, tapi kemudian membelot dan bergabung dengan GAM.
Karena itu, Izil dijuluki Ayah Merin (Marines) oleh para anggota GAM, yang merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.
Dalam perkara ini, Ayah Merin disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (kompas.com/dan)