Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, SSTP, MSi mengetuk palu Sidang Paripurna Penutupan Pengesahan Qanun APBK 2023, di ruang rapat utama gedung dewan setempat, Senin (30/1/2023) siang.
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, SSTP, MSi mengucapkan ribuan terima kasih atas dukungan dan atensi semua pihak.
“Ini menunjukkan satu kebersamaan kita dan bersinergi dalam membangun Aceh Tenggara ke depannya,” kata Denny.
Ketua DPRK menjelaskan, perjalanan serta rangkaian perancangan hingga pengesahan Qanun APBK 2023, sangatlah panjang dan menguras tenaga dan pikiran.
“Semua ini tidak terlepas dari ketentuan Permendagri Nomor 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBK Agara 2023, dan pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor: 212/PMK/07/2022,” urainya.
“Hal ini bukanlah pekerjaan yang mudah dan ini amanah dari masyarakat yang harus kami pertanggungjawabkan," ujar Denny.
Baca juga: DPRK Nagan Raya Sahkan APBK 2023, Anggaran Belanja Rp 1,12 Triliun
Sebelumnya, pada 30 November 2022, dari 4 fraksi di DPRK Aceh Tenggara meliputi Fraksi Golkar, Hanura, Gerindra, dan Fisoe Meusaloep, sudah menyetujui Raqan APBK Agara 2023 sebesar Rp 1,209 triliun.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir, MSi juga turut mengucapkan terima kasih atas kerja keras jajaran DPRK sehingga penetapan APBK Agara 2023, bias terlaksana.(*)