Inilah hukum melaksanakan Puasa Rajab digabung Puasa Qadha Ramadan, untuk mengganti utang puasa tahun lalu.
SERAMBINEWS.COM -Jika masih ada utang puasa Ramadhan belum dibayar, sebaiknya segera dilakukan qadha.
Qadha bisa juga dilakukan bulan Rajab. Bagaimana tata cara, simak informasi ini.
Inilah hukum melaksanakan Puasa Rajab digabung Puasa Qadha Ramadan, untuk mengganti utang puasa tahun lalu.
Dalam ceramah di sebuah kanal Youtube, Buya Yahya menjelaskan, hukum umat Islam melaksanakan puasa qadha di hari puasa sunnah adalah sah dan boleh.
Tata cara mengerjakannya adalah cukup membaca satu niat saja, yaitu niat puasa qadha, tanpa perlu menyebutkan niat puasa Rajab.
Dengan begitu, umat Islam mendapat dua pahala sekaligus.
Pertama, karena mengganti puasa yang ditinggalkan. Kedua, mendapatkan pahala puasa sunnah.
Adapun niat puasa Qadha bulan Ramadan adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa
Artinya : "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala".
Bacaan niat ini harus dibaca sebelum waktu fajar, atau sebelum waktu Sholat Subuh.
Sementara niat bagi yang ingin melaksanakan puasa Rajab saja tanpa qadha adalah sebagai berikut:
Niat Puasa Rajab