SERAMBINEWS.COM - Kecelakaan maut di Jalan Tol Semarang-Solo Selasa (31/1/2023) merenggut tiga nyawa.
Serta tujuh orang mengalami luka ringan dalam kecelakaan yang terjadi di KM 474 + 500 A pada sore hari itu.
Kecelakaan tunggal itu melibatkan Toyota Kijang SGX di wilayah Desa Selondoko, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
Demikian disampaikan Kasatlantas Polres Boyolali AKP M Herdi Pratama.
Disebutkan kendaraan bernomor polisi AD-1481-LL itu mengalami kecelakaan tunggal.
Mobil diduga mengalami pecah ban.
Ban belakang yang pecah menyebabkan kendaraan yang melaju dari arah Semarang itu oleng dan terguling masuk ke parit jalan tol.
"Penyebabnya ban meletus dikarenakan sudah produksi tahun lawas," jelasnya kepada TribunSolo.com.
Ternyata ban yang dipakai kendaraan tersebut produksi tahun 2006.
Untuk itu, Herdi mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa melakukan pengecekan kendaraan sebelum berkendara.
"Pesan kepada para pengemudi untuk mengecek kesiapan kendaraan sebelum bepergian," pungkasnya.
Berapa umur maksimal sebuah ban mobil?
Dilansir dari Kompas.com, rata-rata, pergantian ban diwajibkan setelah 3 tahun pemakaian, atau ketika mobil sudah menempuh jarak 40.000 kilometer (km).
Pada ban mobil, tepatnya di bagian dinding (sidewall), tertulis kode dan angka tertentu yang menunjukkan tahun produksi dan spesifikasi ban lainnya.
Aan Nugroho, Product Development Manager Otobox Supermarket Ban Indonesia menjelaskan, ban yang berubah jadi keras mudah pecah, benjol, atau bocor halus.