Dalil Puasa Rajab Menurut Madzhab Syafi'i
Dikutip dari laman resmi Universitas Islam Negeri Malang, menurut Mazhab Syafi’i, banyak literatur yang menyebutkan tentang kesunnahan berpuasa di bulan Rajab.
Pendapat-pendapat tersebut diambil dari berbagai kutub al-muthawwalat.
Seperti dalam kitab Majmu’ Syarh al-Muhazzab karya al-Nawawi, dijelaskan puasa yang dianjurkan adalah puasa di bulan yang dimuliakan:
قَالَ أَصْحَابُنَا وَمِنْ الصَّوْمِ الْمُسْتَحَبِّ صَوْمُ اْلاَشْهُرِ الْحُرُمِ وَهيَ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ وَأَفْضَلُهَا الْمُحَرَّمُ قَالَ الرُّويَانِيُّ فِي الْبَحْرِ أَفْضَلُهَا رَجَبُ وَهَذَا غَلَطٌ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ الَّذِي سَنَذْكُرُهُ إنْ شَاءَ الله تعالى ” اَفْضَلُ الصَّوْمِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ”
“Murid-murid kami (Imam Syafi’i) berkata: Termasuk dari puasa yang disunnahkan adalah puasa di bulan-bulan yang dimuliakan; Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Bulan yang paling mulia adalah bulan Muharram. Imam al-Ruyani dalam kitabnya al-Bahr menyebutkan bahwa bulan yang paling mulia adalah bulan Rajab. Pendapat ini dibantahkan dengan adanya hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah: ‘Puasa yang paling mulia setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Allah; Muharram.’” (al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, 6/386)
Madzhab Imam Syafi'i juga menjawab tentang hadist maudlu' tentang Puasa Rajab.
Ibn Hajar al-Haitami di dalam kitabnya al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra membantah orang-orang yang mengatakan bahwa puasa Rajab termasuk bid’ah dan terlarang. Ia memang mengakui sebagian dalil tentang puasa Rajab adalah hadis maudlu’ (palsu), namun Ulama Mazhab Syafi’i tidak menggunakan dalil tersebut.
Ibn Hajar al-Haitami menyatakan:
وَقَدْ تَقَرَّرَ أَنَّ الْحَدِيثَ الضَّعِيفَ وَالْمُرْسَلَ وَالْمُنْقَطِعَ وَالْمُعْضَلَ وَالْمَوْقُوفَ يُعْمَلُ بِهَا فِي فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ إجْمَاعًا وَلَا شَكَّ أَنَّ صَوْمَ رَجَبَ مِنْ فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ فَيُكْتَفَى فِيهِ بِالْأَحَادِيثِ الضَّعِيفَةِ وَنَحْوِهَا وَلَا يُنْكِرُ ذَلِكَ إلَّا جَاهِلٌ مَغْرُورٌ
“Dan merupakan ketetapan bahwa hadis dla’if, mursal, munqathi’, mu’dlal, dan mauquf itu bisa diamalkan dalam hal fadhail al-a’mal secara ijma’. Tentunya tidak diragukan lagi bahwa puasa Rajab termasuk dari fadhail al-a’mal. Maka cukup berlandaskan pada hadis-hadis dha’if dan semisalnya. Dan tidak ada yang mengingkari kesimpulan ini kecuali orang yang bodoh yang tertipu.” (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, 2/54)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Puasa Rajab 2023 Sampai Kapan? Penjelasan Ustadz Abdul Somad Lengkap Bacaan Niat,