Hadits tersebut menjelaskan bahwa auratnya laki-laki adalah diatas pusar dan dibawah lutut, jika dikaitkan dengan Al Qur'an surat An Nuur ayat 31, menutup bahagian dari pusar sampai ke bawah lutut adalah wajib bagi laki-laki, jika nampak bahagian bawah pusar dan atas luput laki-laki pada wanita atau perempuan yang sah jika dinikahi hukumnya berdosa dan haram.
Tentu ini, dimaksudkan untuk menjaga muslim dan muslimah dari zina mata dan zina lainnya, bagi setiap perempuan yang melihat, termasuk juga laki-laki.
Baca juga: Zaidul Akbar Sebut Khasiat Air Kelapa, Tak Hanya Tambah Vitalitas, Tapi Juga Meningkatkan Kesuburan
Berapa banyak perzinaan itu terjadi diawali dengan pandangan mata, lalu masuk ke dalam pikiran, sampai ke dalam hati, kemudian menjadi prilaku dan tindakan nyata.
Islam sangat menjaga umat Islam, dari setiap hal yang terlarang.
Dilarang tentu karena tidak baik, tidak baik bagi Agama, tidak baik bagi kesehatan jiwanya, tidak baik bagi kesehatan pikirannya, tidak baik bagi dirinya, tidak baik bagi keturunannya, atau ada hal yang tidak baik lainnya, Islam menjaganya, sebelum itu terjadi, sebelum itu adanya menjadi nyata, buruk akibatnya.
*) PENULIS Dr. Ainal Mardhiah, S.Ag, M.Ag adalah Dosen Tetap Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Ar Raniry Banda Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
BACA TULISAN KUPI BEUNGOH LAINNYA DISINI