Berita Aceh Utara

30 Hari Setelah Lantik, KIP Aceh Utara Berhentikan PPK Terlibat Pengurus Parpol

Penulis: Jafaruddin
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar SH

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara pada Jumat (3/2/2023), memberhentikan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Matangkuli, karena melanggar kode etik. 

Anggota PPK yang diberhentikan itu berinisial RD, diduga terlibat sebagai pengurus partai politik.

Pemberhentian itu dilakukan KIP Aceh Utara setelah melakukan pemeriksaan terhadap RD terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, pada 1 Februari 2023 di Aula KIP. 

Pemeriksaan itu berlangsung dalam sidang yang dihadiri Panwaslih, terlapor dan tiga Komisioner KIP Aceh Utara. 

RD bersama seorang anggota PPK Matangkuli lainnya dilaporkan seorang warga ke Panwaslih Aceh Utara berdasarkan hasil penelusuran di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). 

Baca juga: Ini Kata Prabowo saat Ditanya Siapa Cawapresnya di Pilpres 2024 Mendatang

Untuk diketahui RD dilantik Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar menjadi anggota PPK Matangkuli bersama dengan 134 anggota PPK lainnya, pada 3 Januari 2023. 

Artinya RD sempat menjabat sebagai PPK di Matangkuli selama 30 hari.

 Ini merupakan kasus kedua di Aceh Utara anggota PPK yang ditetapkan KIP Aceh Utara ternyata terlibat pengurus parpol. 

Sebelumnya seorang Anggota PPK di Kecamatan Baktiya Barat berinisial SN mengundurkan diri karena diketahui publik terlibat sebagai pengurus partai politik lokal.

Sedangkan satu anggota PPK lainnya yang diduga terlibat parpol, saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Temuan anggota PPK di Aceh Utara terlibat dalam pengurus mengindikasikan proses seleksi yang dilakukan KIP sarat dengan permainan. 

“Ya kita berhentikan (RD) berdasarkan rekomendasi Panwaslu tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu dikarenakan ada dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Ketua KIP Aceh Utara kepada Serambinews.com, Senin (6/2/2023). 

Berdasarkan rekomendasi tersebut kata Zulfikar, KIP Aceh Utara melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. 

Baca juga: Forum Keurani Surati KIP Aceh Utara, Minta tidak Abaikan PKPU dalam Pembentukan Sekretariat PPS

“Pada saat pemeriksaan hadir pelapor, terlapor dan pihak terkait. Berdasarkan fakta-fakta dihubungkan dengan bukti yang ada, kemudian kita berkesimpulan terlapor terbukti melanggar kode etik,” ungkap Ketua KIP Aceh Utara. 

Sanksi yang dijatuhkan pemberhentian tetap. Lalu untuk mengantisipasi kekurangan anggota PPK di Matangkuli, kata Ketua KIP Aceh Utara, segera mengadakan pleno untuk Pergantian Antar Waktu (PAW). 

“Ada tiga yang seperti itu (terlibat pengurus Parpol). Satu sudah mengundurkan diri di Baktiya Barat satu sudah diberhentikan di Matangkuli, satu lagi sedang proses pemeriksaan,” ujar Ketua KIP Aceh Utara. 

Ditanya apakah KIP Aceh Utara melakukan penelusuran rekam jejak terhadap calon PPK ? 

Ketua KIP Aceh Utara menyebutkan tidak. 

“Dimana kita lakukan rekam jejak, rekam jejak itukan berhubungan dengan kode etik dari si penyelenggara tersebut, rekam jejak dia, dia punya integritas atau tidak,” ungkap Zulfikar. 

Baca juga: Tes PPS Pidie di Enam Sekolah, Ini Besaran Gaji PPS dan Gaji PPK

Ditanya apakah memungkinkan dilakukan penelusuran rekam jejak terhadap calon peserta PPK saat proses seleksi karena jumlah peserta ribuan ? 

“Ya terlibat, kamou kon secara sipol jih, NIK-nya sudah terdaftar secara sipolnya, kan tidak bisa kita turunkan ke lebih detil, berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat, makanya penting setiap pengumuman yang kita sampaikan, kita minta masukan dan tanggapan masyarakat,” ujar Zulfikar. 

Disebutkan, jika masukan tersebut benar dan bisa dipertanggungjawabkan maka akan ditindaklanjuti.

“Itu tidak-tidak ada (penelusuran), karena kita berpegangan pada data yang, bahwa data itukan, bahwa bukan anggota partai politik selama lima tahun, secara dokumennya,” katanya. 

“Kitakan berdasarkan data yang ini, tidak mungkin kita lakukan tracking (pemantauan/penelusuran) ribuan orang,” ungkap Zulfikar. 

Baca juga: Hasil Tes PPS Diumumkan, Ratusan Netizen Protes, Ini Tanggapan KIP Pidie

Keterangan Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar berbeda dengan keterangan Ketua Divisi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, dalam proses seleksi PPK. 

Muhammad Usman menyebutkan proses perekrutan PPK bertahap dan berjenjang dimulai dari seleksi Administrasi, ujian tulis dan wawancara. 

“Orang-orang yang lulus ini adalah orang-orang sudah diukur melalui ujian tulis dan wawancara untuk melihat track record dan segala macam,” ujar Muhammad Usman kepada Serambinews.com pada 16 Desember 2022. (*) 

Baca juga: Kasus Wanita Muda Lecehkan 17 Anak di Jambi, Suami Pelaku Ungkap Penyimpangan Istri saat Berhubungan

Berita Terkini