Pemilu 2024
Forum Keurani Surati KIP Aceh Utara, Minta tidak Abaikan PKPU dalam Pembentukan Sekretariat PPS
Aturan tersebut mengatur tentang, Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Forum Keurani Aceh Utara (FORKARA) menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara untuk meminta agar komisioner tidak mengabaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dalam pembentukan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pengabaian PKPU Nomor 476 Tahun 2022 menurut FORKARA, ditemukan dalam surat KIP Aceh Utara nomor 119/PP.04-SD/1108/2023, tentang pembentukan Sekretariat PPS.
Surat itu ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Aceh Utara, tertanggal 25 Januari 2023.
• Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Ini Tugas dan Gaji Petugas Pantarlih Pemilu 2024
Aturan tersebut mengatur tentang, Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
“Dalam surat KIP Aceh Utara ada persyaratan yang tidak disebutkan,” ujar Sekretaris FORKARA Aceh Utara Mahyuddin ST, kepada Serambinews.com, Senin (30/1/2023).
Persyaratan tersebut, calon sekretaris dan staf Sekretariat PPS juga melampirkan fotokopi keputusan pengangkatan sebagai aparatur sipil negara bagi ASN, atau keputusan pengangkatan kontrak kerja dan sebutan lain bagi non ASN.
• Panwaslih Aceh Ajak Kodam Iskandar Muda Bersinergi Awasi Pelaksanaan Pemilu 2024
Disebutkan, pihaknya sudah menjumpai Sekda Aceh Utara untuk menyampaikan dan berkonsultasi terhadap persoalan tersebut.
Untuk mendapat banyak masukan, pengurus FORKARA Aceh Utara juga sudah menjumpai Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara juga menyampaikan persoalan tersebut.
“Kami juga sudah bertemu dengan salah satu komisioner KIP Aceh Utara, dan sekaligus untuk menyampaikan persoalan tersebut, dan juga menyampaikan surat” katanya.
Surat tersebut juga ikut ditembuskan ke Pj Bupati Aceh Utara Azwardi MSi, kemudian Panwaslih Aceh Utara dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jika dalam praktiknya mereka masih mengabaikan PKPU tersebut, kami juga akan melaporkan KIP Aceh Utara ke DKPP,” pungkas Mahyuddin.
Sementara itu, Ketua Forkara Ridwan kepada Serambinews.com juga menyampaikan, pihaknya berharap agar PPK supaya membangun komunikasi yang baik dengan aparatur desa dalam melaksanakan tugasnya.
“Kami berharap PPK tidak arogan dengan aparatur desa, dan melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan, sehingga tidak terjadi gugatan di kemudian hari,” pungkas Ketua FORKARA.(*)
• Jamaluddin Idham, Pengusaha Muda Nagan Raya Berikhtiar Menuju Senayan
• HUT ke-42 Satpam di Polres Aceh Singkil Diisi Pertunjukan Kemampuan Bela Diri
• Kronologi Heboh Anak Hilang di Punge Jurong Banda Aceh, Ternyata Begini Faktanya
Forum Keurani
KIP Aceh Utara
Sekretariat PPS
Pembentukan Sekretariat PPS
Serambinews
Serambi Indonesia
PKS Banda Aceh Bagi Rp 606 Juta Dana Kasih Sayang untuk Caleg tak Terpilih di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dan Jumlah Gajinya, Berikut Link Download Tulisan di TPS |
![]() |
---|
Pj Bupati dan Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu di Kantor KIP |
![]() |
---|
Golkar Optimis Dapat Satu Kursi DPRA Seusai Perhitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Timur |
![]() |
---|
Penghitungan Ulang Surat Suara di Pidie Jaya di Kantor Bupati, Ikut Dimonitoring KPU & Bawaslu Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.