Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan 38 dari 42 bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang lolos verifikasi administrasi perbaikan kesatu dalam rapat pleno di Hotel Ayani, Banda Aceh, Minggu (5/2/2023).
Selanjutnya, ke 38 balon yang lolos tahap ini akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual kesatu terhadap sampling syarat dukungan minimal pemilih balon anggota DPD RI yang akan dilaksanakan pada 6-26 Februari 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Munawarsyah kepada Serambinews.com menyebutkan, keempat balon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu Junaidi Berutu, Nurfuadi, Nurhayati, dan Syafruddin Razali.
Sedangkan ke 38 balon anggota DPD RI yang akan melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual kesatu atau yang berstatus Memenuhi Syarat (MS) yaitu:
1 A. Mufakhir Muhammad
2. Abdullah Puteh
3. Ahmada MZ
4. Akhyar
5. Azhari
6. Abdul Hadi Bang Joni
7. Bukhari MY SSos
8. Darwati A Gani
9. Dedi Sumardi Nurdin
10. Dedy Mulyadi Selian