Dendi menyebutkan, dalam sehari ada sekitar 40-50 laporan meninggal.
Ada juga yang meninggalnya sudah lama seperti 5 tahun, tapi baru membuat akta tersebut.
"Disdukcapil itu bergerak berdasarkan laporan karena kami tupoksi dasarnya adalah berkas.
"Di Kota Bandung orang yang membuat akta kematian itu relatif lebih tertib. Sebab mereka butuh untuk membuat dokumen lainnya, seperti ahli waris, pengambil uang di bank. Ini rata-rata yang meninggalnya masih baru," jelas Dendi.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)
Baca juga: Aturan Baru KTP Nama Minimal 2 Kata, Bagaimana Jika Punya Nama Hanya 1 Kata? Haruskah Buat KTP Baru?
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS