Meski Bripda HS mengaku melakukan perbuatannya karena kesulitan ekonomi, Trunoyudo menyebut penyidik masih akan mendalami secara saintifik kasus pembunuhan tersebut.
"Mengapa perilakunya, perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya, sehingga ini terjadi.”
“Namun, proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," ungkap Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, polisi telah menetapkan Bripda HS sebagai tersangka, dan ditahan di ruang tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Sosok Anggota Densus 88, Bripda HS, Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online, Disebut Sering Bermasalah
Kuasa Hukum Korban: Pelaku Ingin Mencuri Mobil
Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS disebut membunuh Sony Rizal Taihitu (56), seorang sopir taksi online, di Depok, Jawa Barat, karena ingin mencuri mobil korban.
Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Sony, Jandri R Berutu, setelah mendapatkan informasi soal perkembangan penyelidikan dari penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik, disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," ujar Jandri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
Jandri menduga, aksi pembegalan telah direncanakan secara matang oleh pelaku, sebelum pembunuhan terjadi.
Sebab, pelaku meminta diantar oleh korban ke lokasi tujuan tanpa memesan secara resmi di aplikasi taksi online.
Pelaku langsung menghampiri korban yang berada di pinggir jalan.
"Tetapi kalau secara pribadi, secara orang hukum, kami menganalisis ini memang sudah direncanakan," kata Jandri.