Berita Banda Aceh

Penuturnya Semakin Berkurang, DPRK Minta Pemko Lahirkan Regulasi Bahasa Aceh

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd, MPd

Oleh karena itu, Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd, MPd,  meminta Pemko Banda Aceh, supaya melahirkan regulasi yang menjaga penggunaan bahasa Aceh dalam aktivitas sehari-hari.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH –  Sebanyak 169 dari 746 bahasa daerah di Indonesia , termasuk Bahasa Aceh terancam punah seiring berjalannya waktu yang penuturnya semakin berkurang.

Hal ini seuai hasil riset Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN),

Oleh karena itu, Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd, MPd,  meminta Pemko Banda Aceh, supaya melahirkan regulasi yang menjaga penggunaan bahasa Aceh dalam aktivitas sehari-hari.

Oleh karena itu, ia mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh untuk berinovasi dalam menyelenggarakan pembelajaran bahasa Aceh. 

Artinya baik dalam alokasi jam pelajaran Bahasa Aceh, guru yang berkualifikasi, guru berkompetensi khusus tentang bahasa Aceh dan sarana prasana penunjang pembelajaran di semua jenjang pendidikan.

“Saya berharap juga adanya program sehari Banda Aceh berbahasa Aceh bagi warga Kota Banda Aceh, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Artinya tidak hanya untuk anak sekolah dalam hal berbicara Bahasa Aceh, pakaian adat Aceh hingga makanan Aceh, tetapi juga berlaku pada instansi pemerintah dan swasta sebagai alat komunikasi dalam hal pelayanan publik berbahasa Aceh, seperti yang dilakukan beberapa kota lainnya di Indonesia,” ujar Musriadi.

Katanya,yang paling urgen dan efektif  dalam melestarikan bahasa Aceh idealnya di lembaga pendidikan dengan cara memaksimalkan mata pelajaran bahasa Aceh. Hal itu sebagai mata pelajaran muatan lokal wajib di sekolah-sekolah  pada level SD/MI sampai dengan SMP/MTs.

Ia juga berharap PTS dan PTN juga membuka prodi bahasa Aceh di perguruan tinggi di Aceh, agar kekurangan guru bahasa Aceh yang berkualifikasi dan berkompetensi di bidangnya terjawab.

“Berkaca dari fenomena yang ada, yang kita takutkan cepat atau lambat, keberadaan bahasa Aceh dari waktu ke waktu akan terus terdegradasi dan punah. 

Pemerintah harus menyiapkan strategi untuk menghindarkan bahasa Aceh dari kepunahan dengan adanya regulasi bisa menjadi pijakan dalam mengimplememtasi bahasa Aceh sebagai kearifan lokal dan budaya Aceh,” tutur Musriadi. (*)
 
 
 
 

 

Berita Terkini