SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyaluran reparasi mendesak dalam mekanisme bantuan sosial atas rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh.
Bantuan sosial itu disalurkan sebulan yang lalu melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA) selaku pelaksana yang ditunjuk oleh Gubernur Aceh.
Untuk megantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang merugikan penerima reparasi setelah menerima dana, maka KKR Aceh kembali ingin mengingatkan kepada para penerima reparasi, bahwa dana reparasi atau bantuan sosial tersebut adalah hak penuh untuk korban penerima reparasi sesuai rekomendasi KKR Aceh tahun 2019.
Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya mengatakan, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, khususnya lagi seperti diatur dalam Bab VI pasal 26-29 dan Peraturan KKR Aceh Nomor 12/P-KKRA/V/2019 tentang Tata Cara Buku Reparasi, bahwa reparasi diberikan kepada individu dan atau kelompok setelah proses pengungkapan kebenaran.
Baca juga: KKR Aceh: Harus Dibarengi Pengakuan Data Korban
"Kemudian daripada itu reparasi bertujuan memberikan jaminan pada masyarakat bahwa negara memberikan perlindungan HAM dalam situasi dan kondisi apapun dan memenuhi hak korban atas kerugian yang diderita serta pemulihan yang dibutuhkan oleh korban," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2023).
Dalam pelaksanaan reparasi maupun setelah penyaluran /pencairan dana reparasi tidak dibenarkan adanya pemotongan, pengutipan, pungutan, baik oleh pejabat/petugas dari KKR Aceh maupun dari pihak lain secara individu maupun kelompok yang mengatasnamakan KKR Aceh, BRA, instansi atau pejabat atau aparatur pemerintah.
"Apabila terbukti ada pemotongan, pengutipan, permintaan, atau pungutan secara individual atau bersama-sama yang memberatkan atau merugikan sipenerima reparasi/bantuan sosial, maka berhak ditolak atau tidak diberikan," katanya.
Baca juga: PDIP Aceh Nyakan Siap Hadapi Pemilu 2024
KKR Aceh mengimbau agar aparatur gampong dan masyarakat ikut mengawasi bersama dan memberi pencerahan kepada para korban yang telah menerima reparasi/bantuan sosial.
KKR Aceh mengecam jika ada para pihak atau oknum yang memanfaatkan kesempatan, ketidakpahaman, atau mempengaruhi penerima reparasi agar memberikan sejumlah uang secara tidak berhak.
"Demikian kesepakatan Komisioner KKR Aceh yang dibahas dalam rapat khusus pada hari Rabu Tgl 8 Februari 2023," pungkasnya.(*)
Baca juga: Kakanwil Kemenag Aceh Buka Saleum 8 MAN Model, Diikuti 1.500 Siswa Terbaik se-Aceh