Berita Banda Aceh

KKR Aceh: Harus Dibarengi Pengakuan Data Korban

Pengakuan negara terhadap 12 peristiwa di Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat, khususnya tiga kasus yang terjadi di Aceh, memberi apresiasi

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ SUBUR DANI
Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, didampingi Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri saat memberikan keterangan kepada awak media terkait realiasasi reparasi mendesak kepada pelanggaran HAM di Aceh di salah satu kafe di Banda Aceh 

BANDA ACEH - Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Masthur Yahya, yang dimintai keterangan Serambi, Rabu (11/1/2023), terkait pengakuan negara terhadap 12 peristiwa di Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat, khususnya tiga kasus yang terjadi di Aceh, memberi apresiasi.

"Atas nama Ketua KKR Aceh, saya memberi apresiasi atas pengakuan, simpati, dan empati Presiden RI Joko Widodo yang mengakui sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia," ucap Masthur.

Selaku pemegang mandat Non Yudisial untuk kasus pelanggaran HAM di Aceh, ia berharap, pengakuan Kepala Negara terhadap hasil laporan tim Non Yudisial PPHAM tersebut hendaknya juga menjadi pengakuan terhadap data korban pelanggaran HAM yang sudah dikumpulkan oleh KKR Aceh.

"Mestinya juga menjadi pengakuan terhadap data korban pelanggaran HAM yang sudah kita kumpulkan," harapnya.

Masthur mengungkapkan, KKR Aceh memiliki 5.264 data hasil pengungkapan kebenaran sejak tahun 2017 hingga 2020.

Data korban yang sudah dicatat tersebut, menurutnya, lengkap dengan rekomendasi reparasi sesuai kebutuhan korban yang disampaikan saat pengambilan pernyataan korban.

KKR Aceh, lanjut Masthur, sudah meminta kepada tim PPHAM agar data tersebut turut menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat untuk membangun kebijakan nasional dalam rangka pemulihan korban pelanggaran HAM di Aceh selain dari tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

"Jelasnya begini, korban yang sudah diambil pernyataannya oleh KKR Aceh selain dari tiga peristiwa--Simpang KKA, Rumoh Geudong, dan Jambo Keupok--hendaknya menjadi bagian dalam tindak lanjut pemulihan oleh negara melalui tim PPHAM.

KKR Aceh perlu mendapat dukungan Pemerintah Pusat untuk merealisasikan rekomendasi reparasi/pemulihan," pungkas Masthur Yahya.(dan)

Baca juga: Reparasi Mendesak KKR Aceh dengan Skema Bansos

Baca juga: KKR Aceh: Pengakuan Kasus HAM Harus Dibarengi Pengakuan Data Korban

Baca juga: 235 Korban Pelanggaran HAM Terima Bansos, Realisasi Reparasi Mendesak KKR Oleh Pemerintah Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved