Berita Aceh Utara

Reses di Aceh Utara, Ketua DPRA: Maret 2023 Draf Revisi UUPA Diserahkan ke DPR RI

Penulis: Jafaruddin
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya mengadakan reses dengan pengurus DPW dan DPS Partai Aceh di kawasan Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (11/2/2023).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Draf revisi UUPA yang saat ini dalam tahapan penyempurnaan direncanakan dapat diserahkan kepada DPR RI nantinya pada Maret 2023 dalam rapat paripurna DPR Aceh.

Karena revisi UUPA termasuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Tahun 2023. 

Hal itu disampaikan Ketua DPRA Aceh, Saiful Bahri atau yang akrab disapa Pon Yahya seusai mengadakan reses dengan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) dan Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) di Aceh Utara, Sabtu (11/2/2023). 

Pon Yahya mengadakan reses di Sekretariat DPW PA Aceh Utara bersama dengan tiga Anggota DPRA dari Fraksi PA, yaitu Tarmizi Panyang, Ismail A Jalil alias Ayah Wa dan Mawardi alias Tgk Adek. 

Reses itu dihadiri Ketua DPW PA Aceh Utara, Muhammad Thaib (mantan Bupati Aceh Utara), Ketua Harian Tgk Fauzan Hamzah dan para Panglima Daerah KPA Samudera Pase. 

Baca juga: Jelang Revisi UUPA, Masalah Sebenarnya di Mana?

Untuk diketahui, DPRA pada pertengahan 2022 menggelar rapat sharing rencana revisi UUPA.

Kemudian DPRA membentuk tim revisi UUPA yang beranggotakan dari berbagai elemen masyarakat. 

Menurut Pon Yahya, revisi UUPA ini dilakukan, karena banyak kewenangan yang sudah diperoleh setelah adanya MoU Helsinki, tapi dianulir dalam UUPA. 

“Misalnya dalam Pasal 8, terkait keputusan-keputusan DPR RI terkait Aceh, dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh, sementara di MoU, mengharuskan konsultasi dan persetujuan,” ujar Pon Yahya. 

Baca juga: Viral 2 Singa Berkelahi dan Tabrak Mobil Pengunjung Taman Safari Prigen Pasuruan hingga Rusak

Jadi kalimat pertimbangan dengan persetujuan jauh berbeda.

“Kalau persetujuan kita menjadi pemilik Aceh, tapi kalau pertimbangan kita juga menjadi tamu di rumah sendiri,” ujar Pon Yahya. 

Banyak pasal lainnya juga yang perlu diubah, mulai dari MoU tidak masuk dalam konsideran, dan pasal-pasal lainnya nanti akan dipublikasikan. 

“Kita sedang membangun komunikasi kebersamaan dengan seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari tokoh intelektualnya sampai dengan tokoh masyarakat gampong,” katanya. 

DPRA membuka ruang catatan untuk menerima masukan-masukan dan mengakodomir semua.

"Nanti akan dirumuskan dalam penyempurnaan draf revisi, sebagaimana yang diminta oleh Banleg DPR RI,” kata Ketua DPRA. 

Baca juga: Tenda Tidak Mampu Hadang Terpaan Musim Dingin, Korban Gempa Turkiye Mulai Diserang Penyakit

Dalam Februari 2023, Tim revisi UUPA akan fokus di daerah, 23 kabupaten/kota, Nanti akan diadakan kegiatan seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). 

Untuk proses selanjutnya kata Pon Yahya, DPRA akan menyurati DPR RI untuk memberitahukan draf yang disusun tersebut sudah rampung, sesuai dengan Pasal 269, disebutkan, rencana perubahan UUPA terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh. 

“Maka sesuai dengan pasal tersebut, DPR RI wajib konsultasi dengan DPR Aceh. Dalam kesempatan konsultasi inilah kita akan menyerahkan draf revisi UU Nomor 11 ini ke DPR RI dalam sidang paripurna DPR Aceh,” ungkap Saiful Bahri.

Karena target DPR Aceh tahun ini masuk dalam prolegnas sesuai dengan yang disampaikan anggota DPR RI asal Aceh.

“Kita harapkan nantinya Aceh bisa mendapatkan dana otsus yang abadi sampai dengan masyarakat Aceh sejahtera,” harap Ketua DPRA. (*)

Baca juga: Korban Gempa Turki, Ini Arti Surah Al-Baqarah yang Dibaca Pria Terjepit Reruntuhan Bangunan

Berita Terkini