Revisi UUPA
Jelang Revisi UUPA, Masalah Sebenarnya di Mana?
Mengenai revisi UUPA, ada 70 daftar inventarisasi masalah (DIM), setelah dianalisis ternyata persoalannya terkait pelaksanaan.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM - Ketua Fraksi Gerindra DPR Aceh, Drs Abdurrahman Ahmad menyampaikan, saat ini sudah bergulir pembahasan rencana-rencana revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Kemudian DPRA telah membentuk tim perumus terkait apa saja yang akan direvisi dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat mulai dari sipil, akademisi hingga politisi.
"Nah nanti yang sudah dirumuskan ini akan disampaikan kepada masyarakat dalam bentuk RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) agar dapat memberikan masukan-masukan terhadap revisi UUPA ini," kata Abdurrahman Ahmad dalam program Serambi Podcast bersama Hurriah Foundation bertajuk Mengawal Revisi UUPA dipandu host Iska Novita di Studio Serambi FM, Jumat (10/2/2023).
Alasan revisi ini, lanjutnya, karena sudah banyak pasal-pasal yang tidak sesuai dengan konteks kekinian.
Kemudian masih banyak yang belum sesuai dengan MoU Helsinki sebagai filosofi dasar lahirnya UUPA.
Baca juga: Komisi 1 DPRA Sebut Bawaslu Labrak UUPA dan Putusan MK Terkait Pembentukan Panwaslih
Selanjutnya dana otonomi khusus (Otsus) yang mulai tahun ini sudah tinggal 1 persen lagi dari sebelumnya 2 persen dari APBN.
"Sudah terasa, kemarin RAPBA sampai Rp 17 triliun, sekarang tinggal Rp 11 triliun. Jadi banyak sekali hal-hal yang sangat berpengaruh dan ini juga harus direvisi UUPA," kata Abdurrahman.
Hal lain seperti perdagangan internasional, semestinya Aceh bisa langsung berhubungan dengan pasar global bila merujuk MoU Helsinki tanpa ada hambatan pusat.
Baca juga: DPRA Terima Naskah Akademik Draf Revisi UUPA dari Tim USK
Misalnya seperti pelabuhan dan bandara, harus diserahkan pada Aceh namun sampai sekarang belum terwujud.
Kendalanya saat ini Aceh hanya memiliki 13 kursi dari 575 anggota dewan di DPR RI, sementara keputusan soal hasil akhir revisi ini diputuskan di Senayan.
"Hal-hal yang sudah kita sepakati ini kita sampaikan agar teman-teman di sana dikawal sebagaimana keinginan kita dari Aceh," kata Abdurrahman.
Sementara Unsur Tim Revisi UUPA, Zainal Abidin SH MSi MH menyampaikan, beberapa pasal UUPA tidak fungsional lagi.
Baca juga: Masyarakat Sipil Minta DPRA Gerak Cepat Susun Draf Revisi UUPA, Safaruddin: Kita Pasti Support
Ia menyebutkan ada 70 daftar inventarisasi masalah (DIM), setelah dianalisis ternyata persoalannya terkait pelaksanaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.