SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan apresiasi terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan yang telah dilayangkan pihak Kejaksaan, yaitu penjara seumur hidup.
Bagi pihak Kejaksaan, vonis hukum itu terhadap Ferdy Sambo itu ibarat bonus.
"Ya kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu. Kita kan senang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Senin (13/2/2023).
Namun untuk saat ini, Kejaksaan belum memutuskan sikap yang akan diambil terkait vonis tersebut selain mengapresiasi dan menghormati. Pihak Kejaksaan belum memutuskan akan menerima putusan itu atau mengajukan banding.
"Sikapnya sementara kita menghormati pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim," kata Ketut.
Terpisah, pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis menilai pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan kemarin hanya berdasarkan asumsi.
"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan Majelis Hakim ini menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan. Hanya berdasarkan asumsi," kata Arman kepada wartawan.
Meski demikian, ia belum membeberkan apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh. Termasuk apakah akan mengajukan banding, Arman menolak membocorkannya. "Nanti saja," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dan dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut itu, Ferdy Sambo dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.
Baca juga: Populer Lewat Catatan Si Boy, Ini Profil Paramitha Rusady Ratu Sinetron Era 90an
Baca juga: Ditanya Kelanjutan Nasib Liga 2, Begini Kata Presiden Persiraja
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
Karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.
Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(tribun network/aci/abd/dod)