Hakim: Ferdy Sambo Susun Rencana Pembunuhan Brigadir J Secara Rapi dan Sistematis

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Saat Nakes Lhokseumawe Menangis di Depan Sekda, Minta Tinjau Kembali Syarat Penerimaan Honorer

Baca juga: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Provinsi Aceh

Baca juga: Aceh Utara Kembali Tiadakan MTQ Tingkat Kabupaten Tahun Ini 

Tribunnews.com: Majelis Hakim: Rencana Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Ferdy Sambo Secara Rapi dan Sistematis

Berita Terkini