Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.
Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Saat Nakes Lhokseumawe Menangis di Depan Sekda, Minta Tinjau Kembali Syarat Penerimaan Honorer
Baca juga: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Provinsi Aceh
Baca juga: Aceh Utara Kembali Tiadakan MTQ Tingkat Kabupaten Tahun Ini
Tribunnews.com: Majelis Hakim: Rencana Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Ferdy Sambo Secara Rapi dan Sistematis