Polisi Tembak Polisi

Fakta-fakta Sidang Richard Eliezer Hari Ini, Divonis Hukuman Paling Ringan hingga Hal Meringankan

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Sedangkan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, kemudian Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

2. Richard Disebut Punya Kesempatan Tak Tembak Area Vital Tubuh Brigadir J

Debat soal hajar Chad bukan perintah tembak, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebut Ferdy Sambo sempat tanya sudah isi senjata atau belum. (Tangkap Layar YouTube Tribunnews)

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Richard memiliki kesempatan tidak menembak area vital bagian tubuh Brigadir J.

Namun, Richard tidak melakukannya dan justru menembakkan tiga hingga empat peluru ke dada kiri Brigadir J sampai tersungkur.

"Di sini pun sebenarnya terdakwa memiliki kesempatan menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari tubuh korbam Yosua, akan tetapi terdakwa tidak melakukannya," ujar Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono, Rabu (15/2/2023).

3. Disebut Punya Kesempatan Cegah Pembunuhan Brigadir J

Alimin mengatakan bahwa sejatinya Richard memiliki kesempatan untuk mencegah tewasnya Brigadir J saat menerima perintah dari Ferdy Sambo di Rumah Saguling.

"Menimbang bahwa seyogyanya baik saat di Saguling ketika saudara mengetahui ada perintah membunuh dari saksi Ferdy Sambo yang salah, terdakwa memiliki kesempatan membatalkannya akan tetapi justru sebaliknya," ungkapnya.

4. Richard Disebut Tidak Bantah Perintah Ferdy Sambo

Richard Eliezer, kata Alimin tidak membantah perintah dari Ferdy Sambo.

Richard diketahui justru ikut dengan rombongan Putri Candrawathi untuk berangkat ke lokasi pembunuhan Brigadir J, yakni di Duren Tiga.

"Ketika mengetahui Putri Candrawathi turun dari lantai 3, terdakwa langsung menuju dan masuk mobil lexux B 1 MAH dan duduk di kursi belakang di samping saksi Kuat Maruf."

"Hal ini menunjukkan terdakwa sudah mengetahui maksud dan tujuan kemana saksi Putri Candrawathi berangkat yaiti ke rumah Duren Tiga tempat korban Yosua akan dihilangkan nyawanya," tukasnya.

5. Hal Meringankan

Majelis Hakim menyebutkan bahwa hal yang meringankan vonis Richard Eliezer adalah karena ia merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda, dan diharapkan dapat memperbaiki semua perbuatannya di kemudian hari.

Halaman
1234

Berita Terkini