Berita Banda Aceh

KLHK Sambut Baik Hasil Kajian Hutan Adat Aceh oleh Universitas Syiah Kuala

Penulis: Yarmen Dinamika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr M Adli Abdullah SH MCL (tiga dari kiri) didampingi dua peneliti (Dr Muttaqin Mansur dan Dr Muazzin) menyerahkan dokumen hasil penelitian tentang hutan adat Aceh kepada Direktur Penangan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat KLHK, Ir Muhammad Said MM di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, dalam penguasaan wilayah hutan adat, mukim memiliki wilayahnya sendiri yang berada di atas lintasan gampong-gampong. Pemanfaatan dan pengelolaannya dapat diberikan kepada masyarakat gampong dalam kawasan mukim.

"Sekalipun ada gampong tidak beririsan dengan hutan, asal gampong tersebut dalam satu mukim, tetap dapat memanfaatkan dan mengelola hutan adat mukim. Apalagi praktiknya sudah dilakukan secara turun-termurun. Jadi, kecil kemungkinan terjadi konflik antara gampong dan mukim," tambah Muttaqin.

Baca juga: Konflik Gajah Manusia di Aceh hingga Renggut Korban Jiwa, Ini Solusi dari Staf Ahli Menteri LHK RI

Pertemuan itu berlangsung dalam suasana hangat dan sangat cair selama 2,5 jam.

Dari KLHK turut hadir dalam pertemuan itu, Kepala Sub Direktorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal, Yuli Prasetyo Nugroho MSi, Kepala Seksi Pengukuhan Hutan Adat dan Perlindungan Pengetahuan Tradisional, Agung Pambudi SSos, dan tim PKTHA.

Sementara itu dari USK, ikut hadir Dr Muazzin MHum selaku anggota tim peneliti.

Kajian Hutan Adat Mukim itu sendiri dilakukan lebih kurang dua bulan di Mukim Paloh, Mukim Kunyet Kecamatan Padang Tiji, dan Mukim Beungga, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.

Kajian ini menggunakan metode sociolegal, penelusuran kepustakaan, indepth interview, observasi, dan diskusi terpumpun atau FGD. (*)

Berita Terkini