KIP Kuliah 2023

Sudah Dibuka! Simak Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Ini Syarat Pendaftaran dan Dokumen yang Disiapkan

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KIP Kuliah - Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Ini Syarat Pendaftaran dan Dokumen yang Disiapkan.

Berikut langkah-langkah dan tahapan pendaftarannya.

  • Daftar secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah.
  • Isi NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif saat mendaftar
  • Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan
  • Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah, lalu pilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)

Selanjutnya, selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Bantuan pendidikan yang diterima dari KIP Kuliah

Manfaat yang diterima oleh penerima KIP Kuliah yakni pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi, pembebasan biaya kuliah hingga mendapatkan bantuan biaya hidup.

Biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Sudah Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat Serta Cara Daftarnya

Jumlah besarannya berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi, yakni:

  • Prodi dengan akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta
  • Prodi dengan akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta
  • Prodi dengan akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta.

Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup untuk menunjang kebutuhannya selama masa pendidikan.

Perguruan tinggi tidak dibolehkan meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan apapun.

Bantuan biaya hidup ini dibayar setiap semester sesuai dengan masa studi normal.

Adapun besaran biaya hidup yang diperoleh penerim KIP Kuliah berbeda-beda.

Dikutip dari Kompas.com, mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah 2022, biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu:

  • Rp 800.000 per bulan
  • Rp 950.000 per bulan
  • Rp 1,1 juta per bulan
  • Rp 1,25 juta per bulan
  • Rp 1,4 juta per bulan.

Bantuan ini didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkini