Adapun Irwandi telah bebas pada Oktober 2022 setelah menjalani hukuman selama 2 tahun dari vonis 7 tahun penjara.
Ia terbukti bersalah sesuai dua dakwaan jaksa, yaitu menerima kompensasi dari Bupati Bener Meriah Ahmadi senilai Rp 1,05 miliar terkait dengan alokasi dana otonomi khusus Aceh tahun 2018 untuk Bener Meriah dan menerima gratifikasi Rp 8,64 miliar selama 2007-2012.
Untuk dakwaan ketiga, yaitu menerima gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar terkait dengan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, dinyatakan tidak terbukti.
Gratifikasi tersebut, menurut jaksa, diterima melalui Izil Azhar.
Namun, saat itu, Izil berstatus buron sehingga belum dimintai keterangan.
Izil sering meminta bantuan kepada Taufik untuk membiayai berbagai hal. Izil sering menggunakan nama Irwandi untuk meminta uang.
Dalam persidangan kasus tersebut, Direktur Utama PT Tuah Sejati Muhammad Taufik Reza mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 32,454 miliar untuk Irwandi.
Gratifikasi tersebut diberikan melalui Izil.
Izil sering meminta bantuan kepada Taufik untuk membiayai berbagai hal. Izil sering menggunakan nama Irwandi untuk meminta uang.
Di dalam berita acara pemeriksaan, Irwandi menerima Rp 29,89 miliar, sedangkan Izil Rp 2,564 miliar.
Uang itu diterima Irwandi selama menjabat gubernur Aceh pada kurun waktu tahun 2007-2012
Baca juga: Turkiye Akan Menghadapi Krisis Tunawisma Akut Setelah Gempa Dahsyat Mematikan
Baca juga: Diduga Mencuri Kabel Lampu Taman di Gedung PCC, Dua Pemuda Dihakimi Massa
Baca juga: Oknum Polisi di Lampung Ditangkap Karena Terlibat Pencurian Motor, Pelaku Diperiksa Propam
Kompas.id: Bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diperiksa KPK
Kompas.com: Diperiksa KPK, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Klaim Namanya Dicatut Eks Panglima GAM