"Apabila peserta JKN memerlukan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan, kami telah menyediakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan aplikasi Mobile JKN," ungkapnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Maksimal 3 Hari?
Baca juga: Mulai Juli 2022 Iuran BPJS Kesehatan Akan Sesuai Gaji, yang Tak Berpenghasilan Bagaimana Aturannya?
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS