SERAMBINEWS.COM - Berikut rincian gaji dan tunjangan PNS terbaru.
Diketahui, pemerintah memastikan pendaftaran CPNS 2023 bakal dibuka.
Namun ada yang berbeda dari seleksi CPNS 2023 dengan CPNS tahun sebelumnya.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan formasi yang menjadi prioritas CPNS 2023.
Menurutnya, tahun ini CPNS akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu, seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis lain.
Lalu, berapa besaran gaji CPNS yang akan dibuka pada tahun ini?
Besaran gaji pokok CPNS dan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III