Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik, 4 Terdakwa Divonis 7 Bulan hingga 9 Bulan Penjara

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syaiful Arif, pemeran pria menikah dengan domba menangis meminta maaf, Kamis (9/6/2022)

Sementara dua terdakwa lain, Saiful Arif sebagai pengantin pria dan Sutrisno alias Khrisna selaku penghulu dalam ritual aneh tersebut, sama-sama divonis delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Sebab kedua terdakwa, terbukti melanggar Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Konten ritual pernikahan nyeleneh dilakukan oleh Saiful Arif dengan domba yang diberi nama Sri Rahayu, yang disimbolkan sebagai anak dari Sri Kinasih pada Juni 2022.

Ritual itu dilakukan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Nurhudi yang merupakan anggota DPRD Gresik.

Tindakan ini menuai kontroversi, hingga kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Perjalanan Nur Hudi Aggota DPRD Gresik hingga Jadi Tersangka

 

Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik, Jawa Timur ditahan pada Senin (18/7/2022).

Politisi dari Fraksi Nasdem tersebut ditangkap karena terlibat dugaaan penistaan agama dalam kasus pria nikahi domba.

Ia ditetapkan tersangka bersama 3 pria lainnya.

Mereka adalah Syaiful Arif yang menjadi mempelai pria dan Arif Syaifullah (44) selaku pembuat konten.

Selain itu polisi juga menahan Krisna alias Sutrisno yang berperan menikahkan mempelai pria dengan domba betina.

Sementara Nur Hudi adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi lokasi pernikahan pria dan domba. Keempatnya dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Khusus tersangka Arif Syaifullah, pemilik konten, ia juga dijerat pelanggaran atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sempat minta maaf

Halaman
1234

Berita Terkini